Sabtu, 01 November 2014

MASYARAKAT ROHIL SANGAT ANTUSIAS MENYAMBUT GEBRAKKAN KEJARI MENUNTASKAN KASUS KASUS PROYEK BERMASALAH

 





          Masyarakat Rokan Hilir sangat antusias menyambut gebrakkan Kejari Rohil yang mulai bergerak dan bertindak terhadap pelaku pelaksana proyek proyek di Rohil yang terbengkalai sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang tidak sedikit itu.
          Setelah Kejari Rohil menetapkan 3 orang  tersangka kasus pembangunan gedung SMA I di Kecamatan Kubu, tidak tertutup kemungkinan pihak Kejari akan terus bekerja menelusuri seluruh proyek proyek yang terbengkalai di Rokan Hilir,  selama ini sepertinya tidak tersentuh hokum.
          Ungkapan PLt Kepala kejaksaan Negeri Rohil  Gunawan SH .MH yang mengatakan pihaknya sekarang ini masih akan terus melanjutkan penyidikan  terhadap kasus kasus korupsi di Rokan Hilir yang merugikan keuangan Negara, tidak terkecuali walaupun kasus koupsi itu kasus lama. Ditegaskan olh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil kasus kasus terdahulu  kalau sudah lengkap bias saja pihak Kejari memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan walaupun kasus iu sudah mencapai 12 tahun .
           Dengan adanya ungkapan pihak kejari yang menyatakan akan memerangi pelaku tindak pidana korupsi baik kasus yang baru maupun kasus kasus yang lama, masyaraakat Rokan Hilir begitu antusias menunggu hasil kerja Kejari Rohil dalam memerangi tindak pidana Korupsi di Rokan HIlir.
            Harus diakui sejak bedirinya Kabupaten Rokan Hlir tercinta ini, memang jumlah proyek yang terbengkalai tidak dapat dihitung banyaknya, jumlah proyek yang terbengkalai saja tidak dapat terhitung banyaknya, i, apalagi jumlah dananya. (hrt )
                                
    
   


KEJARI ROHIL SUDAH TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS PEMBANGUNAN GEDUNG SMA I KUBU


   T     


Bagansiapiapi( Ger)
         Setelah Kejari Rohil melakukan Pemeriksaan terhadap PPTK Pembangunan Gedung SMA I Kepenghuluan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Rohil, akirnya menetapkan 3 oang tersangka terhadap kasus Pembangunan Gedung SMA I di Kecamatan Kubu tersebut, ke 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersanka itu adalah PPTK MA, Direktur CV Sribuala AK dan Konsultan Pengawas berinisial AA.
           Demikian seperti yag dikatakan oleh PLT Kejari Rohil Gunadi SH.MH Kamis 30/10 kepada Wartawan. Lebih lanjut Gunadi menyebutkan untuk menghitung kerugian Negara atas Pembangunan Gedung Sekolah dua Lantai itu, pihak Kejari masih menunggu hasil Audit Investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
                  Dasar penetapan terhadap 3 orang tersangka itu menurut   PLT Kejari Rohil Gunadi.SH.MH ber dasarkan  diperoleh dari dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi saksi yang  berhubungan dengan kasus itu, sedangkan Audit yang dilakukan oleh BPK sedang berjalan dan tertutup. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangkan baru dengan pencairan dana anggaran Proyek tersebut  (hrt)