Masyarakat Rokan Hilir sangat
antusias menyambut gebrakkan Kejari Rohil yang mulai bergerak dan bertindak terhadap
pelaku pelaksana proyek proyek di Rohil yang terbengkalai sehingga
mengakibatkan kerugian Negara yang tidak sedikit itu.
Setelah Kejari Rohil menetapkan 3
orang tersangka kasus pembangunan gedung
SMA I di Kecamatan Kubu, tidak tertutup kemungkinan pihak Kejari akan terus
bekerja menelusuri seluruh proyek proyek yang terbengkalai di Rokan Hilir, selama ini sepertinya tidak tersentuh hokum.
Ungkapan PLt Kepala kejaksaan Negeri
Rohil Gunawan SH .MH yang mengatakan
pihaknya sekarang ini masih akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus kasus korupsi di Rokan Hilir
yang merugikan keuangan Negara, tidak terkecuali walaupun kasus koupsi itu
kasus lama. Ditegaskan olh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil kasus kasus
terdahulu kalau sudah lengkap bias saja
pihak Kejari memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan walaupun kasus iu sudah
mencapai 12 tahun .
Dengan adanya ungkapan pihak kejari
yang menyatakan akan memerangi pelaku tindak pidana korupsi baik kasus yang
baru maupun kasus kasus yang lama, masyaraakat Rokan Hilir begitu antusias
menunggu hasil kerja Kejari Rohil dalam memerangi tindak pidana Korupsi di
Rokan HIlir.
Harus diakui sejak bedirinya
Kabupaten Rokan Hlir tercinta ini, memang jumlah proyek yang terbengkalai tidak
dapat dihitung banyaknya, jumlah proyek yang terbengkalai saja tidak dapat
terhitung banyaknya, i, apalagi jumlah dananya. (hrt )
|
Sabtu, 01 November 2014
MASYARAKAT ROHIL SANGAT ANTUSIAS MENYAMBUT GEBRAKKAN KEJARI MENUNTASKAN KASUS KASUS PROYEK BERMASALAH
KEJARI ROHIL SUDAH TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS PEMBANGUNAN GEDUNG SMA I KUBU

Bagansiapiapi( Ger)
Setelah Kejari Rohil melakukan
Pemeriksaan terhadap PPTK Pembangunan Gedung SMA I Kepenghuluan Teluk Merbau
Kecamatan Kubu Rohil, akirnya menetapkan 3 oang tersangka terhadap kasus
Pembangunan Gedung SMA I di Kecamatan Kubu tersebut, ke 3 orang yang sudah
ditetapkan sebagai tersanka itu adalah PPTK MA, Direktur CV Sribuala AK dan
Konsultan Pengawas berinisial AA.
Demikian seperti yag dikatakan oleh
PLT Kejari Rohil Gunadi SH.MH Kamis 30/10 kepada Wartawan. Lebih lanjut Gunadi
menyebutkan untuk menghitung kerugian Negara atas Pembangunan Gedung Sekolah
dua Lantai itu, pihak Kejari masih menunggu hasil Audit Investigasi dari Badan
Pemeriksa Keuangan.
Dasar penetapan terhadap 3 orang
tersangka itu menurut PLT Kejari Rohil Gunadi.SH.MH ber dasarkan diperoleh dari dua alat bukti berdasarkan
keterangan saksi saksi yang berhubungan dengan kasus itu, sedangkan Audit yang
dilakukan oleh BPK sedang berjalan dan tertutup. Tidak tertutup kemungkinan
akan ada tersangkan baru dengan pencairan dana anggaran Proyek tersebut (hrt)
Langganan:
Postingan (Atom)