Sabtu, 13 Oktober 2018


                                   REZEKI TITIK TITIK NEGERI SERIBU KUBAH
        Bagansapiapi ( Gema Rohil )
                 Titik ttik hujan yang tiada henti,di beberapa titik tampak mulai digenangi air alias banjir.
        Sejalan dengan titik hujan yang tiada henti, bukan negeri Seribu kubah namanya  karena dibarengi titik hujan taburan rezakipun mengalir untuk awak awak media katanya.
                  Taburan rezeki pun ditebarkan oleh dua ketua suku seteru, yaitu sebut saja suku Irak dan suku Iran. Suku Iran lebih beruntung karena menabur kepada awak awak yang disebut katanya sebagai induk bawang, sedangkan suku Irak menaburkan rezeki diperuntukan yang katanya anak anak bawang. Induk bawang yang menerima taburan dari suku Iran lebih besar  nilai nominalnya, sedangkan taburan oleh suku Irak yang diperuntukan kepada anak anak bawang separuh lebih sedikit dari yang katanya Induk bawang.
           Nama nama Induk bawang yang trsebar dari Face Book Iswandi Kumbang berjumlah sebanyak 50 orang, sedangkan anak anak bawang yang ditaburkan oleh suku Irak berjumlah 70 orang. benarkah nama nama yang tersebar dalam Face Book tersebut Awak Awak yang katanya Induk Bawang ?? dapat menutup jendela Negeri Seribu kubah dari aktivitas Tityik Titik yang menaburkan Rezeki itu ?? bertanggung jawabkah oknum yang mengirimkan nama nama awak yang katanya sebagai Induk Bawang itu ?????( Hrt )

Kamis, 04 Oktober 2018




                                                SELURUH ANGGOTA DPRD ROHIL
                                   KEMBALIKAN UANG NEGARA KE KAS dAERAH



              Sejumlah saksi menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminals Polda Riau dalam kasus dugaan kegiatan fiktif di DPRD Rokan Hilir (Rohil).     Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada  Pers di Pekanbaru menga  menjelaskan, bahwqa  pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
                         Dikatakan oleh kepala Bidang Humas Polda Riau, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Bvadan Pemeriksaan Keuangan(BPK) dugaan kegiatanFiktip di DPRD Rokan Hlir, pemeriksaan masih merupakan tahap verifikasi.
                         Selain menjalani pemeriksaan di Polisi Daerah Riau, Anggota DPRD Rokan Hilir juga sempat membuat heboh masyarakat, para Anggota Dewan Rohil beberapa waktu lalu berbondong bondong ke Kantor Inspektorat Rohil mengembalikan uang Megara  yang ditilap para Anggota Dewan tersebut. Ke Kas Daerah.
                        Pihak Kepolisisan juga memanggil puluhan PNS di DPRD Rohil untuk untuk ,emverifikasi dugaan SPPD Fiktif, diduga para Anggota Dewan Rohil yang terhormat rugikan keuangan Negara Milyaran rupiah. Mengakali duit APBD menciptakan SPPD Fiktip.
                     Dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Riau Sunarto, Para PNS di DPRD Rohil yang diperika antara lain  SA, FR selaku pengguna anggaran Januari / Juni 2017,  RJ, AS dan PS selaku bendahara pengeluaran, serta 38 lainnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( HARETOYO ).



Senin, 01 Oktober 2018

                                           PLT KASI ALAT BERAT DINAS PUTR
                         SELEWENGKAN DANA SEWA MENYEWA ALAT BERAT
            

                      Dengan merangkap dua jabatan yakni Plt Kasi Alat Berat  dan Kasubag Umum Dinas PUTR Kab Rohil. SM yang merupakan orang dekat Kadis PUTR JS, diduga  telah selewengkan dana sewa menyewa alat Berat  milik Pemkab Rohil, masuk kantong pribadi dan kelompoknya. 
                      SM diduga sengaja menyewakan alat berat milik dinas PUTR Rohil tanpa prosedur yang mengikat. Kelicikan SM untuk mengalihkan dana  sewa menyewa alat berat milik Pemkab Rohil itu yang seharusnya masuk ke Kasda Rohil, beralih mengalir kekontong pribadi dan kelompoknya. Karena SM sengaja tidak membuat perjanjian sewa menyewa alat berat trersebut sebagai pengikat kepada penyewa, hal itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak atau bukti untuk tidak disetorkan ke Kasda Rohil.
                      Kalau hendak dihitung hitung  sistem sewa Alat berat Escavator biasanya dihitung perjam, dengan harga Rp 200.000,- hingga Rp 250.000, untuk hitungan perhari sesuai jumlah jam kerja yaitu 8 Jam. Jika dihitung dengan rinci maka maka akan memperoleh angka yang sangat signifikan. Untuk satu alat berat dana yang seharusnya masuk ke Kasda Rohil adalah 8 X Rp 250.000 = Rp 2.000.000 perhari. Kalau sampai 2 atau 3 alat berat yang disewakan, kalikan saja jumlahnya?? Seberapa lama SM melakukan transaksi sewa menyewa alat berat milik Pemkab tersebut, seberaapa besar pula jumlah uang yang sudah mengalir kekantong pribadinya, mari kita himabau Aparat Penegk hukum yakni Kejari Rohil memeriksa SM yang merngkap dua jabatan yaitu Plt Kasi Alat Berat dan Kasubag Umum Dinas PUTR Rohil.

                      Melalui kesempatan ini diminta Pihak Kejari Rohil untuk bertindak tegas  SM Oknum Dinas PUTR Rohil, menyalah gunakan jabatan, smena mena menilap atau manipulasi uang Pemkab Rohil, melakukan sewa menyewa alat berat milik Pemkab Rohil tanpa prosedural untuk menghilangkan jejak . Tindakan manipulasi uang Pemkab yang dilakukan oleh Oknum PUTR Rohil SM, mencerminkan karakter Serakah, tidak mensyukuri upah kerja yang diberikan oleh Pemerintah sebagai ASN yang dipekerjakan pada Dinas PUTR Rohil.  Keserakahan pada akhirnya akan menimbulkan penyakit bagi diri sendiri, karena   batas daya tampung untuk diri jika melebihi kapasitas, merupakan upaya yang sia sia, toh akhirnya akan muncrat kembali alias MUNTAH !!!! ( hartoyo )
                                                                 
                                                               

      PENGUSAHA  SIMPANG  KANAN  DAN  KISARAN  SUMUT
              RAMBAH HUTAN DARUSSLAM TANPA HAMBATAN                                                                                                     

Bagansiapiapi ( Gema Rohil )
          Tiga Pengusaha dari luar Rohil membuka usaha Somel atau Panglong  di Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi. Usaha Somel atau Panglong yan bahan bakunya dengan merambah hutan Darussalam berjalanmulus  tanpa hambatanhingga saat ini.
          Tiga Pengusaha yang merambah hutan Darussalam tersebut  antara lain, TT,  warga Kisaran Sumut, DGL dan IPL Warga Simpang Kanan Rohil. Ktiga pengusaha Ilegal perambah Hutan Darussalam tersebut tampaknya seperti kebal hukum, karena beberapa waktu lalu Somel yang berlokasi strategis dipinggir Sungai milik Pengusaha DGL Simpan kanan, pernah digerebek oleh Polhut Riau, menyetop aktivitas Panglong dengan mengangkut alat alat mesin yang beroperasi. Pengusaha Panglong Dgl  yang melakukan berhasil perundingan dengan Para Polhut Prop Riau di hotel rasa sayang Bagansiapiapi.berhasilnya beroperasi Panglong Dgl setelah digerebek Polhut beberapa waktu lalu itu membuat Dgl  merasa angkuh dan congkak seakan dirinya kebal hukum
            Selain Somel atau Panglong sebagai dalang perambahan hutan di Darussalam  yang juga merupakan Hak Pengolahan Hutan ( HPH ) PT Diamon Tiber Raya, menurut bagian Humas PT DRT  Ferdinan ketiga usaha Somel di Desa Draussalam Kec. Sinaboi tersebut adalah Usaha Ilegal. Tetapi aneh kata Ferdinan, walau ilegal berjalan mulus sampai sekian lama.
            Penebangan liar perambah hutan yang bekerjasama dengan pengusaha galangan Kapal, merupakan dalang pencurian kayu, jika terus dibiarkan perambahan hutan dan penebangan liar hutan di Desa Darussalam, bagimana dengan nasib kehidupan anak cucu kita pada generasinya nanti seluruh hutan sudah gundul.
           Kepada pihak yang berkompeten, segera tangkap dan adili tiga pengusaha luar rohil TT, DGL dan IPL  dengan usaha Somel dan Panglognya, karena jelas merupakn usaha Ilegal. ( Hartoyo )
           
                                                

Sabtu, 29 September 2018


                                            CAMAT BANGKO PUSAKO DIDUGA
                                TERIMA UPETI DARI PERUSAHAAN ILEGAL



image.png

                                 
           Penampungan atau pembrlian Sawit dengan skala besar di Daerah Kecamatan Bangko Pusako dari hasil investigasi dilapangan belum memiliki izin dari Pemkab Rohil. Padahal perusahaan yang bergerak pembelian sawit tersebut  sudah memulai usahanya  sejak empat bulan lalu.


          Team Investigasi Perkumpulan Wartawn Republik Indonesia Bersatu Kab Rohil saat turun kelapangan, dari hasil Dialog dan kompermasi denbgan pihak Perusahaan, membenarkan bahwa Perusahaan pembelian sawit yang berdiri sejak empat nulan lalu belum memperoleh Izin.
         Camat Bangko Pusako Bukhori ketika diminta keterangannya Minggu 26 September diruang kerjanya Kantor Camat Bangko Pusako membenarkan bahwa perusahaan itu belum memegang izin, walaupun sudah menjalankan aktivitas perdagannya diwilayah yang dipiinnya.
         Camat Bangko Pusako Bukhori menjelaskan terbenturnya kepengurusan Izin dikarenakan Surat Tanah ditempat perusahaan itu berusaha belum ditanda tangani oleh Penghului.
          Komentar dan sugesti Camat bangko Pusako itu bukan satu alasan utuk terus membiarkan Aktivitas perdagangan pembelian sawit tersebut , tetapi yang jelas ada apa ?? Camat harus membiarkan walau jelas belum memperoleh Izin.
          Waktu empat bulan bukanlah waktu yang singkat terus membiarkan perusahaan  tersebut tanpa Izion dan tanpa membayar pajak. Kuat dugaan Camat Bangko Pusako Bukhori memperoleh Upeti yang tidak sedikit dari perusahaan yang terus bergerak tanpa izin atau ilegal itu.
            Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten ROHIL menyatakan perlu di tindak tegas timbang buah sawit atau RAM miliK perorangan karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit tersebut tidak memeliki izin alias ilegal.
"Sikap tegas tersebut diambil karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit itu tidak memiliki izin dari Pemkab ROHIL " katamya Minggu (26/9/2018).
Menurutnya timbang buah sawit milik milik perorangan yang masih dalam  pengurusan perijinan itu  harus disetop,
          Sangat disesalkan tindakan Camat Bangko Pusako Bukhori yang terus membiarkan Perusahaan pembelian sawit beraktivitas, hanya karena diduga menerima Upeti.
         Oleh karena melalyui ksempattan ini diminta kepada pihak yang berkompeten untuk segera melakukan tindakan tegas menurtup perusahaan Ilegal tersebut, sekaligus menindak pejabat Camat bangko Pusako Bukhori yang telah menyalahkan wewenangnya. ( PWRI-B )