Sabtu, 13 Oktober 2018
REZEKI TITIK TITIK NEGERI SERIBU KUBAH
Bagansapiapi ( Gema Rohil )
Titik ttik hujan yang tiada henti,di beberapa titik tampak mulai digenangi air alias banjir.
Sejalan dengan titik hujan yang tiada henti, bukan negeri Seribu kubah namanya karena dibarengi titik hujan taburan rezakipun mengalir untuk awak awak media katanya.
Taburan rezeki pun ditebarkan oleh dua ketua suku seteru, yaitu sebut saja suku Irak dan suku Iran. Suku Iran lebih beruntung karena menabur kepada awak awak yang disebut katanya sebagai induk bawang, sedangkan suku Irak menaburkan rezeki diperuntukan yang katanya anak anak bawang. Induk bawang yang menerima taburan dari suku Iran lebih besar nilai nominalnya, sedangkan taburan oleh suku Irak yang diperuntukan kepada anak anak bawang separuh lebih sedikit dari yang katanya Induk bawang.
Nama nama Induk bawang yang trsebar dari Face Book Iswandi Kumbang berjumlah sebanyak 50 orang, sedangkan anak anak bawang yang ditaburkan oleh suku Irak berjumlah 70 orang. benarkah nama nama yang tersebar dalam Face Book tersebut Awak Awak yang katanya Induk Bawang ?? dapat menutup jendela Negeri Seribu kubah dari aktivitas Tityik Titik yang menaburkan Rezeki itu ?? bertanggung jawabkah oknum yang mengirimkan nama nama awak yang katanya sebagai Induk Bawang itu ?????( Hrt )
Kamis, 04 Oktober 2018
SELURUH ANGGOTA DPRD ROHIL
KEMBALIKAN
UANG NEGARA KE KAS dAERAH
Sejumlah saksi menjalani
pemeriksaan di Reserse Kriminals Polda Riau dalam kasus dugaan kegiatan fiktif
di DPRD Rokan Hilir (Rohil). Kepala
Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada Pers di Pekanbaru menga menjelaskan, bahwqa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut
atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan
fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Dikatakan oleh kepala Bidang
Humas Polda Riau, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Bvadan Pemeriksaan
Keuangan(BPK) dugaan kegiatanFiktip di DPRD Rokan Hlir, pemeriksaan masih merupakan
tahap verifikasi.
Selain menjalani
pemeriksaan di Polisi Daerah Riau, Anggota DPRD Rokan Hilir juga sempat membuat
heboh masyarakat, para Anggota Dewan Rohil beberapa waktu lalu berbondong
bondong ke Kantor Inspektorat Rohil mengembalikan uang Megara yang ditilap para Anggota Dewan tersebut. Ke Kas
Daerah.
Pihak Kepolisisan juga
memanggil puluhan PNS di DPRD Rohil untuk untuk ,emverifikasi dugaan SPPD
Fiktif, diduga para Anggota Dewan Rohil yang terhormat rugikan keuangan Negara
Milyaran rupiah. Mengakali duit APBD menciptakan SPPD Fiktip.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang
Humas Polda Riau Sunarto, Para PNS di DPRD Rohil yang diperika antara lain SA, FR selaku pengguna anggaran Januari /
Juni 2017, RJ, AS dan PS selaku
bendahara pengeluaran, serta 38 lainnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( HARETOYO ).
Senin, 01 Oktober 2018
PLT KASI ALAT BERAT DINAS PUTR
SELEWENGKAN DANA SEWA MENYEWA ALAT BERAT
Dengan merangkap dua
jabatan yakni Plt Kasi Alat Berat dan
Kasubag Umum Dinas PUTR Kab Rohil. SM yang merupakan orang dekat Kadis PUTR JS,
diduga telah selewengkan dana sewa
menyewa alat Berat milik Pemkab Rohil,
masuk kantong pribadi dan kelompoknya.
SM diduga sengaja menyewakan alat berat milik dinas PUTR Rohil
tanpa prosedur yang mengikat. Kelicikan SM untuk mengalihkan dana sewa menyewa alat berat milik Pemkab Rohil itu
yang seharusnya masuk ke Kasda Rohil, beralih mengalir kekontong pribadi dan
kelompoknya. Karena SM sengaja tidak membuat perjanjian sewa menyewa alat berat
trersebut sebagai pengikat kepada penyewa, hal itu dilakukannya untuk
menghilangkan jejak atau bukti untuk tidak disetorkan ke Kasda Rohil.
Kalau hendak dihitung
hitung sistem sewa Alat berat Escavator
biasanya dihitung perjam, dengan harga Rp 200.000,- hingga Rp 250.000, untuk
hitungan perhari sesuai jumlah jam kerja yaitu 8 Jam. Jika dihitung dengan
rinci maka maka akan memperoleh angka yang sangat signifikan. Untuk satu alat
berat dana yang seharusnya masuk ke Kasda Rohil adalah 8 X Rp 250.000 = Rp
2.000.000 perhari. Kalau sampai 2 atau 3 alat berat yang disewakan, kalikan
saja jumlahnya?? Seberapa lama SM melakukan transaksi sewa menyewa alat berat
milik Pemkab tersebut, seberaapa besar pula jumlah uang yang sudah mengalir
kekantong pribadinya, mari kita himabau Aparat Penegk hukum yakni Kejari Rohil
memeriksa SM yang merngkap dua jabatan yaitu Plt Kasi Alat Berat dan Kasubag
Umum Dinas PUTR Rohil.
Melalui kesempatan ini diminta Pihak
Kejari Rohil untuk bertindak tegas SM Oknum
Dinas PUTR Rohil, menyalah gunakan jabatan, smena mena menilap atau manipulasi
uang Pemkab Rohil, melakukan sewa menyewa alat berat milik Pemkab Rohil tanpa
prosedural untuk menghilangkan jejak . Tindakan manipulasi uang Pemkab yang
dilakukan oleh Oknum PUTR Rohil SM, mencerminkan karakter Serakah, tidak
mensyukuri upah kerja yang diberikan oleh Pemerintah sebagai ASN yang
dipekerjakan pada Dinas PUTR Rohil. Keserakahan
pada akhirnya akan menimbulkan penyakit bagi diri sendiri, karena batas daya tampung untuk diri jika melebihi
kapasitas, merupakan upaya yang sia sia, toh akhirnya akan muncrat kembali
alias MUNTAH !!!! ( hartoyo )
PENGUSAHA SIMPANG KANAN DAN
KISARAN SUMUT
RAMBAH HUTAN DARUSSLAM TANPA HAMBATAN
Bagansiapiapi ( Gema Rohil )
Tiga Pengusaha dari luar Rohil
membuka usaha Somel atau Panglong di
Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi. Usaha Somel atau Panglong yan bahan bakunya
dengan merambah hutan Darussalam berjalanmulus
tanpa hambatanhingga saat ini.
Tiga Pengusaha yang merambah hutan
Darussalam tersebut antara lain, TT, warga Kisaran Sumut, DGL dan IPL Warga Simpang
Kanan Rohil. Ktiga pengusaha Ilegal perambah Hutan Darussalam tersebut
tampaknya seperti kebal hukum, karena beberapa waktu lalu Somel yang berlokasi
strategis dipinggir Sungai milik Pengusaha DGL Simpan kanan, pernah digerebek
oleh Polhut Riau, menyetop aktivitas Panglong dengan mengangkut alat alat mesin
yang beroperasi. Pengusaha Panglong Dgl
yang melakukan berhasil perundingan dengan Para Polhut Prop Riau di
hotel rasa sayang Bagansiapiapi.berhasilnya beroperasi Panglong Dgl setelah
digerebek Polhut beberapa waktu lalu itu membuat Dgl merasa angkuh dan congkak seakan dirinya
kebal hukum
Selain Somel atau Panglong sebagai
dalang perambahan hutan di Darussalam
yang juga merupakan Hak Pengolahan Hutan ( HPH ) PT Diamon Tiber Raya,
menurut bagian Humas PT DRT Ferdinan
ketiga usaha Somel di Desa Draussalam Kec. Sinaboi tersebut adalah Usaha
Ilegal. Tetapi aneh kata Ferdinan, walau ilegal berjalan mulus sampai sekian
lama.
Penebangan liar perambah hutan yang
bekerjasama dengan pengusaha galangan Kapal, merupakan dalang pencurian kayu,
jika terus dibiarkan perambahan hutan dan penebangan liar hutan di Desa
Darussalam, bagimana dengan nasib kehidupan anak cucu kita pada generasinya
nanti seluruh hutan sudah gundul.
Kepada pihak yang berkompeten, segera
tangkap dan adili tiga pengusaha luar rohil TT, DGL dan IPL dengan usaha Somel dan Panglognya, karena
jelas merupakn usaha Ilegal. ( Hartoyo )
Sabtu, 29 September 2018
CAMAT BANGKO PUSAKO DIDUGA
TERI MA UPETI DARI PERUSAHAAN ILEGAL
Penampungan atau pembrlian Sawit
dengan skala besar di Daerah Kecamatan Bangko Pusako dari hasil investigasi
dilapangan belum memiliki izin dari Pemkab Rohil. Padahal perusahaan yang
bergerak pembelian sawit tersebut sudah
memulai usahanya sejak empat bulan lalu.
Team Investigasi Perkumpulan Wartawn
Republik Indonesia Bersatu Kab Rohil saat turun kelapangan, dari hasil Dialog
dan kompermasi denbgan pihak Perusahaan, membenarkan bahwa Perusahaan pembelian
sawit yang berdiri sejak empat nulan lalu belum memperoleh Izin.
Camat Bangko Pusako Bukhori ketika
diminta keterangannya Minggu 26 September diruang kerjanya Kantor Camat Bangko
Pusako membenarkan bahwa perusahaan itu belum memegang izin, walaupun sudah
menjalankan aktivitas perdagannya diwilayah yang dipiinnya.
Camat Bangko Pusako Bukhori
menjelaskan terbenturnya kepengurusan Izin dikarenakan Surat Tanah ditempat
perusahaan itu berusaha belum ditanda tangani oleh Penghului.
Komentar dan sugesti Camat bangko
Pusako itu bukan satu alasan utuk terus membiarkan Aktivitas perdagangan pembelian
sawit tersebut , tetapi yang jelas ada apa ?? Camat harus membiarkan walau
jelas belum memperoleh Izin.
Waktu empat bulan bukanlah waktu yang
singkat terus membiarkan perusahaan
tersebut tanpa Izion dan tanpa membayar pajak. Kuat dugaan Camat Bangko
Pusako Bukhori memperoleh Upeti yang tidak sedikit dari perusahaan yang terus
bergerak tanpa izin atau ilegal itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten ROHIL menyatakan perlu di tindak tegas timbang
buah sawit atau RAM miliK perorangan karena perusahaan yang bergerak
dipembelian buah sawit tersebut tidak memeliki izin alias ilegal.
"Sikap
tegas tersebut diambil karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit
itu tidak memiliki izin dari Pemkab ROHIL " katamya Minggu (26/9/2018).
Menurutnya
timbang buah sawit milik milik perorangan yang masih dalam pengurusan perijinan itu harus disetop,
Sangat disesalkan tindakan Camat
Bangko Pusako Bukhori yang terus membiarkan Perusahaan pembelian sawit
beraktivitas, hanya karena diduga menerima Upeti.
Oleh karena melalyui ksempattan ini
diminta kepada pihak yang berkompeten untuk segera melakukan tindakan tegas
menurtup perusahaan Ilegal tersebut, sekaligus menindak pejabat Camat bangko
Pusako Bukhori yang telah menyalahkan wewenangnya. ( PWRI-B )
Langganan:
Postingan (Atom)


