Sabtu, 29 September 2018


                                            CAMAT BANGKO PUSAKO DIDUGA
                                TERIMA UPETI DARI PERUSAHAAN ILEGAL



image.png

                                 
           Penampungan atau pembrlian Sawit dengan skala besar di Daerah Kecamatan Bangko Pusako dari hasil investigasi dilapangan belum memiliki izin dari Pemkab Rohil. Padahal perusahaan yang bergerak pembelian sawit tersebut  sudah memulai usahanya  sejak empat bulan lalu.


          Team Investigasi Perkumpulan Wartawn Republik Indonesia Bersatu Kab Rohil saat turun kelapangan, dari hasil Dialog dan kompermasi denbgan pihak Perusahaan, membenarkan bahwa Perusahaan pembelian sawit yang berdiri sejak empat nulan lalu belum memperoleh Izin.
         Camat Bangko Pusako Bukhori ketika diminta keterangannya Minggu 26 September diruang kerjanya Kantor Camat Bangko Pusako membenarkan bahwa perusahaan itu belum memegang izin, walaupun sudah menjalankan aktivitas perdagannya diwilayah yang dipiinnya.
         Camat Bangko Pusako Bukhori menjelaskan terbenturnya kepengurusan Izin dikarenakan Surat Tanah ditempat perusahaan itu berusaha belum ditanda tangani oleh Penghului.
          Komentar dan sugesti Camat bangko Pusako itu bukan satu alasan utuk terus membiarkan Aktivitas perdagangan pembelian sawit tersebut , tetapi yang jelas ada apa ?? Camat harus membiarkan walau jelas belum memperoleh Izin.
          Waktu empat bulan bukanlah waktu yang singkat terus membiarkan perusahaan  tersebut tanpa Izion dan tanpa membayar pajak. Kuat dugaan Camat Bangko Pusako Bukhori memperoleh Upeti yang tidak sedikit dari perusahaan yang terus bergerak tanpa izin atau ilegal itu.
            Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten ROHIL menyatakan perlu di tindak tegas timbang buah sawit atau RAM miliK perorangan karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit tersebut tidak memeliki izin alias ilegal.
"Sikap tegas tersebut diambil karena perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit itu tidak memiliki izin dari Pemkab ROHIL " katamya Minggu (26/9/2018).
Menurutnya timbang buah sawit milik milik perorangan yang masih dalam  pengurusan perijinan itu  harus disetop,
          Sangat disesalkan tindakan Camat Bangko Pusako Bukhori yang terus membiarkan Perusahaan pembelian sawit beraktivitas, hanya karena diduga menerima Upeti.
         Oleh karena melalyui ksempattan ini diminta kepada pihak yang berkompeten untuk segera melakukan tindakan tegas menurtup perusahaan Ilegal tersebut, sekaligus menindak pejabat Camat bangko Pusako Bukhori yang telah menyalahkan wewenangnya. ( PWRI-B )








Tidak ada komentar:

Posting Komentar