T
Bagansiapiapi( Ger)
Setelah Kejari Rohil melakukan
Pemeriksaan terhadap PPTK Pembangunan Gedung SMA I Kepenghuluan Teluk Merbau
Kecamatan Kubu Rohil, akirnya menetapkan 3 oang tersangka terhadap kasus
Pembangunan Gedung SMA I di Kecamatan Kubu tersebut, ke 3 orang yang sudah
ditetapkan sebagai tersanka itu adalah PPTK MA, Direktur CV Sribuala AK dan
Konsultan Pengawas berinisial AA.
Demikian seperti yag dikatakan oleh
PLT Kejari Rohil Gunadi SH.MH Kamis 30/10 kepada Wartawan. Lebih lanjut Gunadi
menyebutkan untuk menghitung kerugian Negara atas Pembangunan Gedung Sekolah
dua Lantai itu, pihak Kejari masih menunggu hasil Audit Investigasi dari Badan
Pemeriksa Keuangan.
Dasar penetapan terhadap 3 orang
tersangka itu menurut PLT Kejari Rohil Gunadi.SH.MH ber dasarkan diperoleh dari dua alat bukti berdasarkan
keterangan saksi saksi yang berhubungan dengan kasus itu, sedangkan Audit yang
dilakukan oleh BPK sedang berjalan dan tertutup. Tidak tertutup kemungkinan
akan ada tersangkan baru dengan pencairan dana anggaran Proyek tersebut (hrt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar