Sabtu, 01 November 2014

KEJARI ROHIL SUDAH TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS PEMBANGUNAN GEDUNG SMA I KUBU


   T     


Bagansiapiapi( Ger)
         Setelah Kejari Rohil melakukan Pemeriksaan terhadap PPTK Pembangunan Gedung SMA I Kepenghuluan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Rohil, akirnya menetapkan 3 oang tersangka terhadap kasus Pembangunan Gedung SMA I di Kecamatan Kubu tersebut, ke 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersanka itu adalah PPTK MA, Direktur CV Sribuala AK dan Konsultan Pengawas berinisial AA.
           Demikian seperti yag dikatakan oleh PLT Kejari Rohil Gunadi SH.MH Kamis 30/10 kepada Wartawan. Lebih lanjut Gunadi menyebutkan untuk menghitung kerugian Negara atas Pembangunan Gedung Sekolah dua Lantai itu, pihak Kejari masih menunggu hasil Audit Investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
                  Dasar penetapan terhadap 3 orang tersangka itu menurut   PLT Kejari Rohil Gunadi.SH.MH ber dasarkan  diperoleh dari dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi saksi yang  berhubungan dengan kasus itu, sedangkan Audit yang dilakukan oleh BPK sedang berjalan dan tertutup. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangkan baru dengan pencairan dana anggaran Proyek tersebut  (hrt)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar