Senin, 27 Oktober 2014
PENUNJUKAN KETUA, FRAKSI DAN STRUKTUR DPRD ROHIL TIDAK MELALUI MEKANISME PARTAI
Bagansiapiapi (Ger)
Penunjukkan Ketua,Fraksi dan Struktur DPDR Rohil dianggap tidak Prosedural,dimana seharusnya penunjukkan Pimpinan DPRD seharus dilaksanakan elalui rapat Pleno Partai, bukan asal tunjuk saja oleh anggota DPRD yang duduk sekarang.Demikian diungkapkan Rasmali.SH Ketua Bidang Hukum & Ham Partai Golkar dan Mantan Ketua Fraksi PartaiGolkar DPRD Rohil ( 2014-2019 )Lebih lanjut Rasmali juga menjelaskan bahwa penunjukkan yang dilakukan dengan asal tunjuk ini adalah merupakan cara cara lama, yang menuutny diharamkan.oleh karena itu melalui kesempatan ini menghhimbau seluruh Kader Partai Golkar untuk meninggalkan cara cara lama yang diharamkan itu. Jik Praktek cara cara lama itu msih masih terus dipraktekkan kapan akan kita mulai langkah baru mematuhi aturan aturan yang telah digariskan dalam Partai,setelah menghasilkan beberapa calon dalam rapat Pleno Partai, nama nama calon tersebut dikirm kepad Pengurus Partai di Tingkat Propinsi, yang kemudian dilanjutkan ke Pusat.maka dengan demikian Pipnan DPRD yang terpilih dapat diketahui oleh Pengurus Partai baik di Propinsi maupun Pengurus Partai di Pusat.
Rasmali juga menyebutkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dua kali menyurati DPD Partai Golkar Prop.Riau, tetapi hasilnya tidak jelas. dan terakhir juga telah disampaikan DPP Partai Golkar agar DPD Golkar Riau harus evaluasi kembali secara jujur dan transpran.
Dari Penilaian Rasmali SH, Golkar Kabupaten Rohil bukan hanya milik 2 atau 3 orang, dan milik Ketua dengan Sekretaris saja, keputusan tertinggi adalah masyawarah rapat Pleno Partai. Tanda tangan yang melekat pada diri pribadi denga berlatar belakang Partai, bukan untuk kekuasaan pribadi, melainkan hasil kemufakatan secara Cokgial. kekeliruan yang dilakukan oleh DPD Golkar sangat Krusial, al :
- Apabila untuk menetapkan satu keputusan dilembaga DPRD Rokan Hilir untuk Pimpinan DPRD dari Golkar itu adalah bukan merupakan aspirasi dari Partai Golkar sendiri, maka Pimpinan DPRD dari Partai Golkar penunjukkannya tidak dianggap tidak Prosedur. melanggar hasil Rapimnas Partai Golkar ke V tahun 2013.
- Tidak jauh berbeda penunjukkan Struktur Fraksi GolkarDPRD Rohil, yang diketuai H.Tatang Hartono yang diakui sebagai ketua Fraksi yang datangnya dari langit.tidak prosedur melanggar peraturan organisasi Partai Golkar No 4 tahun 2010.
Jika masih terus juga berlaku hal hal seperti yang diatas, perjuangan kami tetap melakukan lobi lobi maupun trobosan trobosan, untuk diperbaiki dengan peninjauan ulang kembali prosedurnya. Ungkapan ini adalah motivasi kepada Pengurus maupun Kader Golkar kepada anggota DPRD dari Partai Golkar agar kedepan lebih bijak dan arif dalam berpolitikdan berdemokrasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar